Tantangan bagi Ma'had Aly di Aceh




Oleh Dr. Teuku Zulkhairi, MA

Ketua 1 Rabithah Thaliban Aceh (RTA).

Pemerhati Pendidikan Dayah.

 

Eksistensi Ma’had Aly sebagai jenjang pendidikan tinggi di pesantren mendapatkan pengakuan melalui  Peraturan Menteri Agama (PMA) No 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly. Selajutnya, hadirnya UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga semakin menumbuhkan harapan bagi cita-cita kebangkitan pesantren di nusantara. 


Sebagai institusi pendidikan tinggi pesantren/dayah, Ma’had Aly diharapkan dapat melahirkan kader-kader ulama yang Mutafaqquh Fiddin.  Dalam PMA di atas, dijelaskan bahwa Ma'had Aly adalah “perguruan tinggi keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam (tafaqquh fiddin) berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren”.


Penegasan bahwa kitab kuning sebagai basis Ma'had Aly menunjukkan bahwa kitab-kitab Islam klasik merupakan elemen mendasar pembelajaran pada Ma'had AlyDi level Aceh, pengakuan atas institusi Ma’had Aly sebagai perguruan tinggi keagamaan Islam khas pesantren (dayah), ditandai dengan keluarnya Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah Nomor 9 Tahun 2018.


Qanun ini memberikan penjelasan bahwa Ma’had Aly merupakan suatu jenjang pendidikan tinggi di dayah sehingga disebut juga dengan sebutan “dayah manyang” (Dayah Tingkat Tinggi). Dari dayah manyang ini diharapkan dapat melahirkan kader-kader ulama yang selain menguasai khazanah kitab kuning, juga terampil menguasai khazanah keilmuan Islam modern untuk menjawab tantangan zaman. 


Pada pasal 31 ayat (1) tentang Ma’had Aly dijelaskan, bahwa Ma’had  Aly (Dayah  Manyang)  merupakan  jenjang  Pendidikan Dayah Tingkat Tinggi dengan masa belajar (4) empat tahun.


Pada bab ketentuan umum nomor 24, disebutkan bahwa Ma’had Aly (Dayah Manyang) adalah lembaga pendidikan dayah yang mempunyai kajian tingkat tinggi kelas thautiah dalam penyelenggaraan pendidikan dayah. Pada Bab VI pasal 28 tentang Jenjang Pendidikan Dayah disebutkan bahwa  Jenjang   Pendidikan Dayah  terdiri  dari:   UlaWusthaUlya; dan Ma'had  'Aly (Dayah Manyang). 


Proses belajar Ma’had Aly dalam Qanun ini adalah selama empat tahun. Sama persis seperti jenjang belajar sarjana pada Perguruan Tinggi yang selama ini dikenal. Dari masa empat tahun itu, terdiri dari delapan semester dengan setiap tahun sebanyak dua semester.


Jadi, qanun pendidikan dayah ini menempatkan Ma’had Aly sebagai bagian dari jenjang pendidikan di dayah pada tingkat manyang atau tinggi sebagaimana dijelaskan di atas. Selanjutnya dijelaskan bahwa Ma'had Aly (Dayah Manyang) bertujuan  untuk melahirkan  lulusan   yang  ahli  dalam bidang ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddin)  dan mengembangkan  ilmu  agama Islam  berbasis  kitab  kuning.


Kesimpulannya, baik PMA No 71 Tahun 2015  maupun Qanun Pendidikan Dayah Nomor 9 Tahun 2018, sama-sama memberikan penjelasan bahwa Ma’had Aly sebagai perguruan tinggi pesantren atau dayah, dan dengan kitab kuning sebagai basis utama keilmuannya. Ma’had Aly dilembagakan untuk memperkuat tradisi keilmuan Islam yang sudah mengakar di pesantren.


Untuk mewujudkan pengembangan Ma’had Aly sebagaimana disebutkan di atas, pada bidang kebijakan pasal 8 dalam Qanun Pendidikan Dayah disebutkan bahwa pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan antara lain yaitu : 1. membantu  memfasilitasi pendirian Ma'had Aly dan program studi yang dibutuhkan; (poin j) dan 2. Memberikan dukungan sumber daya terhadap Penyelenggaraan Dayah  Ma'had Aly; (poin k).


Namun anehnya, fakta di lapangan bahwa meskipun proses pembelajaran pada Ma’had Aly di Aceh sudah berlangsung hingga tahun ke empat (tahun 2021 ini), belum ada program apapun dari Pemerintah Aceh, khususnya Dinas Pendidkan Dayah Aceh (DPDA) untuk pengembangan Ma’had Aly di Aceh yang saat ini berjumlah enam Ma’had Aly di seluruh Aceh. Qanun tinggallah qanun. 


Sedikit aneh jika informasi ini dibaca oleh para peminat kajian pesantren dari luar Aceh. Mereka akan berfikir bagaimana bisa di Aceh yang menikmati dana Otsus dari pemerintah pusat, dan juga dengan dinas khusus yang menangani pendidikan dayah, namun tidak ada perhatian pihak terkait untuk pengembangan Ma’had Aly. Dan bertambah aneh karena sejauh ini menurut informasi belum ada kordinasi apapun untuk merumuskan agenda pengembangan Ma’had Aly di Aceh.


Memang tahun 2020 lalu menurut informasi di Dinas Dayah ada program beasiswa untuk pengajar Ma’had Aly. Namun ternyata karena wabah Covid-19 membuat semua beasiswa ini dihilangkan bersamaan dengan dihilangkannya intensif guru dayah. Memang sungguh disayangkan. Padahal, Ma’had Aly sebagai bagian dari jenjang pendidikan dayah juga akan menghadapi akreditasi selayaknya Perguruan Tinggi lainnya. 


Artinya bahwa pihak dayah yang mengelola Ma’had Aly akan dituntut kerja sangat-sangat keras untuk menghadapi serangkaian proses akreditasi. Sebab, jika tidak siap, maka nilai akreditasi C akan didepan mata dan ini merupakan kerugian bagi para mahasantri Ma’had Aly yang merupakan anak-anak Aceh, anak-anak kita umat Islam di Aceh.


Waktu terus berjalan dan para mahasantri akan semakin dekat dengan kelulusan. Tapi agenda dan program pengembangan Ma’had Aly tidak dilakukan oleh stakeholder terkait meskipun qanun telah mengamanahkannya. Dengan realitas ini, bagaimana mungkin kita akan meuntut dayah untuk menjawab tantangan zaman dan menjadi lebih sempurna jika amanah qanun untuk pengembangan Ma’had Aly tidak kita lakukan?


Oleh sebab itu, penting agar para stakeholder pendidikan dayah di Aceh dapat memahami dan mengamalkan isi qanun. Ma’had Aly di Aceh hadir tidak dengan sesuatu yang mudah. Ada banyak peluh keringat disana. Semuanya demi anak-anak Aceh, demi masa depan kita sebagai sebuah bangsa yang mengharapkan lahirnya para intelektual Islam yang di samping menguasai khazanah turast, juga mampu menjawab tantangan zaman modern di sisi lainnya.


Penulis melacak sejumlah sumber mencari tahu alasan mengapa tidak dibuat program pengembangan Ma’had Aly di Aceh. Saya mendapati sejumlah informasi, dimana ada anggapan bahwa penanganan Ma’had Aly adalah domain pemerintah pusat karena merupakan kategori perguruan tingggi. Sesungguhnya ini adalah cara berfikir yang salah kaprah. Ma’had Aly adalah “dayah  manyang” sesuai dengan penjelasan qanun sebagaimana disebutkan di atas.


Meskipun status Ma’had Aly dapat disamakan dengan perguruan tinggi, namun ia merupakan jenjang tinggi belajar di dayah. Jadi masih merupakan bagian dari dayah meskipun secara hukum ia merupakan institusi yang berdiri sendiri di bawah sistem dayah dengan SK izin operasional yang berdiri sendiri dan berbeda dengan izin operasional dayah. 


Kehadiran Ma’had Aly sejatinya memang dirancang sebagai bentuk pengakuan atas eksistensi dayah/pesantren tradisional untuk jenjang pendidikan tinggi. Maka pembinaan untuk Ma’had Aly harus maksimal dilakukan sebagaimana kita berharap dayah bisa semakin maju.


Oleh sebab itu, sebagaimana qanun mengamanatkan, stakeholder terkait yang menangani dayah di Aceh hendaknya memiliki tanggungjawab untuk pembinaan Ma’had Aly. Ingat bahwa yang belajar di Ma’had Aly itu adalah anak-anak Aceh, atau mungkin juga termasuk saudara dekat kita. Saya membaca poin-poin tuntutan dalam akreditasi Ma’had Aly yang begitu berat.


Perguruan Tinggi semacam UIN Ar-Raniry saja perlu usaha esktra keras menghadapi akreditasi. Apalagi ini Ma’had Aly di dayah yang tidak punya pengalaman akademik untuk menghadapi akreditasi dengan segudang tuntutannya. Seperti penguatan kapasitas dosen pengajar dan metode pengajaran, jurnal, kurikulum, silabus, sarana prasarana, teknologi dan sebagainya yang semuanya butuh sentuhan pemerintah untuk pembinaannya di tengah perjalanan yang tertatih-tatih hingga sejauh ini. Semoga ada perubahan. Amiin.


https://aceh.tribunnews.com/2021/06/26/tantangan-bagi-mahad-aly-di-aceh

Related

Paradigma Islam 2757234503119341050

Posting Komentar Default Comments

emo-but-icon

Terbaru

Pesan Buku Klik Gambar

AMP code

Gerakan Santri Aceh

Karya Tulis

Karya Tulis
Buku

Buku Syariat Islam Membangun Peradaban

Buku Syariat Islam Membangun Peradaban
Buku

Facebook 2

Populer Setiap Saat

Popular Minggu Ini

My Facebook

Comments

item