Reposisi Alquran bagi Para Caleg [Opini 2013]

Foto: Google Oleh Teuku Zulkhairi SATU contoh keberhasilan proses implementasi syariat Islam di Aceh adalah adanya test dan selek...

Foto: Google
Oleh Teuku Zulkhairi

SATU contoh keberhasilan proses implementasi syariat Islam di Aceh adalah adanya test dan seleksi kemampuan baca Alquran bagi Calon Legislatif (Caleg) dan jabatan eksekutif dalam berbagai formasinya. Kita tentu patut berbangga atas keberlanjutan kebijakan ini walaupun di IAIN Ar-Raniry tes baca Alquran sudah dihapus. Mengapa kita patut berbangga? Pasalnya, meski hanya kemampuan membaca saja yang ditest oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, ternyata banyak juga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak lulus tes tersebut sebagaimana laporan KIP beberapa waktu lalu, yang dimuat di berbagai media massa. 

Satu sisi, testing tersebut telah menyelamatkan masyarakat Aceh dari potensi kepemimpinan yang dilarang Islam. Ya, Islam melarang kita menjadikan seorang pemimpin atau mengangkat seorang wakil rakyat yang tidak memahami agamanya. Rasulullah dan para sahabat telah secara gamblang memberikan keteladanan dalam prosesi pengkatan seorang pemimpin. Semua sahabat yang dijadikan sebagai utusan Rasulullah Saw adalah mereka yang paham Alquran, bukan hanya bisa membaca. Begitu juga, posisi kepemimpinan apapun tetap diangkat dari orang-orang yang memahami Alquran dan hadis.

 Alquran ‘masdarul hayah’
Sebagai umat Islam, bagi kita Alquran adalah kitab suci yang harus kita jadikan sebagai pegangan hidup. Alquran adalah masdarul hayah, atau sumber kehidupan. Alquran memberi petunjuk atas apapun persoalan yang dihadapi umat Islam selama hidupnya. Tentu saja, termasuk dalam ranah Negara dengan trias politikanya, legislatif eksekutif dan yudikatif. Dalam perspektif Islam, kehancuran dalam tatanan beragama dan berbangsa yang terjadinya hari ini disebabkan karena Alquran sudah demikian jauh dalam ketiga lembaga lembaga tersebut.

Rasulullah Saw telah mengingatkan: “Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang selama kalian berpegang teguh dengan keduanya, maka kalian tidak akan tersesat selama-lama, keduanya perkara tersebut adalah yaitu Kitabullah (Alquran) dan Sunnah-ku.” (HR. Hakim dan Daruquthni). 

Konsepsi Islam menjelaskan beragam fungsi Alquran bagi kita umat Islam. Misalnya, Alquran sebagai yang menerangkan dan menjelaskan (QS. 16:89), Alquran sebagai kebenaran mutlak (Al-Haq) (QS. 2: 91), Alquran sebagai Furqan (pembeda antara haq dan yang bathil, baik dan buruk), Alquran sebagai obat penyakit (jiwa) (QS. 10: 57), pemberi kabar gembira, sebagai hidayah atau petunjuk (QS. 2:1), sebagai peringatan, sebagai cahaya petunjuk (QS. 42: 52), sebagai pedoman hidup (QS. 45: 20), sebagai pelajaran dan sebagainya.

Maka, bagi seorang Caleg yang jika kelak terpilih sebagai anggota legislatif, ada kewajiban besar agar menjadikan Alquran untuk benar-benar difungsikan dalam menjalankan amanah rakyat yang diembannya. Jika tidak, maka dipastikan akan tersesat selama-lamanya, sesat pemimpin dan juga rakyat yang dipimpinnya. 

Bagi para seorang anggota legislatif, patut diingat, bahwa tugas mengimplementasikan kandungan Alquran bukan hanya diembankan bagi angota legislatif yang berasal dari parpol Islam atau parpol bebasis agama, tapi juga bagi parpol sekuler liberal yang tidak bersedia menjadikan Islam sebagai idelogi partai, sehingga tidak ada alasan mendisfungsikan Alquran dengan alasan kami memang bukan partai Islam. Dalam Islam, setiap yang mengaku Muslim punya kewajiban untuk mengamalkan Alquran dan Hadits. Dengan pelaksanaan kewajiban tersebut seseorang akan menjadi muslim yang sesungguhnya.

 Fungsi legislatif
Masyarakat manapun bisa mengkaji apa fungsi sebuah lembaga legislatif karena untuk memahaminya tidak sulit-sulit sekali. Sebagaimana dijelaskan Ali Moertopo (1974), hal yang sama bahwa tugas pokok sebuah lembaga legislatif. Pertama, fungsi di bidang legislasi, bersama-sama dengan pemerintah menentukan pokok-pokok kebijakan pemerintahan melalui perundang-undangan; Kedua, fungsi bidang anggaran (budgetting), menentukan anggaran belanja dan penerimaan negara bersama dengan pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan yang disetujui bersama, dan; Ketiga, fungsi bidang pengawasan, melalui komisi-komisi pengawasan terhadap pemerintah dengan mempunyai hak bertanya, angket dan lain-lain.

Fungsi Alquran bagi anggota legislatif sebenarnya sama juga dengan fungsi Alquran bagi kategori umat Islam lainnya. Alquran adalah petunjuk hidup, solusi atas berbagai persoalan umat manusia. Maka jika dikaitkan dengan fungsi dan wewenang lembaga legislatif yang terangkum dalam tiga fungsi utama sebagaimana disebutkan di atas, maka seharusnya Alquran menjadi petunjuk dalam setiap kebijakan legislasi, petunjuk utama dalam setiap prosesi penentuan anggaran, petunjuk utama dalam melakukan pengawasan penggunaan anggaran dan kinerja pemerintah dengan segenap SKPA-nya.
Dengan menjadikan Alquran sebagai petunjuk bidang legislasi, budgeting dan pengawasan, maka kita yakin negeri ini akan semakin berkah dan diridhai Allah. Setiap produk Undang-undang atau qanun pasti disana akan penuh dengan pesan-pesan Allah. Setiap proses penentuan budgeting, kita yakin anggaran akan sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat serta sepenuhnya benar dalam perspektif Islam. Begitu juga, pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif akan memiliki patron yang jelas yang akan menyelamatkan kita semua di dunia dan di akhirat. 

 Terobosan baru
Melihat realitas kehancuran hari ini dan harapan kita di hari esok, kita berharap Aceh mampu mempelopori terobosan-terobosan baru dalam seleksi kepemimpinan. Pemilu ke depan, kita berharap Bacaleg bukan hanya dites kemampuan baca, tapi juga kemampuan memahami, menerjemahkan dan mengimplementasikan kandungan Alquran dalam kehidupan pribadi dan juga dalam bentuk produk legislasi. 

Kita berharap suatu hari nanti lembaga legislatif kita diisi oleh para penghafal Alquran yang selalu ber-mulazamah dengan Alquran serta hatinya selalu terpaut dengan masjid sehingga dengan itu akan memudahkan tugasnya sebagai seorang anggota legislatif. Dengan model legislatif seperti ini, tentu kita yakin dengan cita-cita keIslaman masyarakat Aceh untuk menjadikan agenda Islam sebagai agenda negara atau pemerintah. 

Dengan kebijakan seperti ini, kita yakin 10 atau 20 tahun mendatang lembaga legislatif kita pasti akan berpihak sepenuhnya kepada masyarakat dan agama. Dan yang lebih penting, posisi Alquran bisa dikembali pada posisi idealnya. Sebelum hal itu terwujud, kita berharap legislatif saat ini dan yang akan terpilih di Pileg 2014 nani agar terus mengkaji pesan-pesan Alquran dan hadis untuk menjalankan semua tugasnya di lembaga legislatif. Saya yakin tidak sulit jika ada kesungguhan!
* Teuku Zulkhairi, MA, Alumnus Dayah Babussalam Matangkuli, Aceh Utara, dan kini sebagai Ketua Departemen Riset Rabithah Thaliban Aceh (RTA). Email: abu.erbakan@gmail.com

Dimuat di Serambi Indonesia. Link: http://aceh.tribunnews.com/2013/07/25/reposisi-alquran-bagi-para-caleg

Related

Paradigma Islam 1205603172688399915

Posting Komentar Default Comments

emo-but-icon

Terbaru

Pesan Buku Klik Gambar

AMP code

Gerakan Santri Aceh

Karya Tulis

Karya Tulis
Buku

Buku Syariat Islam Membangun Peradaban

Buku Syariat Islam Membangun Peradaban
Buku

Facebook 2

Populer Setiap Saat

Popular Minggu Ini

My Facebook

Comments

item