Reposisi Alquran bagi Para Caleg [Opini 2013]
Foto: Google Oleh Teuku Zulkhairi SATU contoh keberhasilan proses implementasi syariat Islam di Aceh adalah adanya test dan selek...
https://jalanpertengahan.blogspot.com/2014/11/reposisi-alquran-bagi-para-caleg-opini.html
![]() |
Foto: Google |
Oleh Teuku Zulkhairi
SATU
contoh keberhasilan proses implementasi syariat Islam di Aceh adalah
adanya test dan seleksi kemampuan baca Alquran bagi Calon Legislatif
(Caleg) dan jabatan eksekutif dalam berbagai formasinya. Kita tentu
patut berbangga atas keberlanjutan kebijakan ini walaupun di IAIN
Ar-Raniry tes baca Alquran sudah dihapus. Mengapa kita patut berbangga?
Pasalnya, meski hanya kemampuan membaca saja yang ditest oleh Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh, ternyata banyak juga Bakal Calon
Legislatif (Bacaleg) yang tidak lulus tes tersebut sebagaimana laporan
KIP beberapa waktu lalu, yang dimuat di berbagai media massa.
Satu
sisi, testing tersebut telah menyelamatkan masyarakat Aceh dari potensi
kepemimpinan yang dilarang Islam. Ya, Islam melarang kita menjadikan
seorang pemimpin atau mengangkat seorang wakil rakyat yang tidak
memahami agamanya. Rasulullah dan para sahabat telah secara gamblang
memberikan keteladanan dalam prosesi pengkatan seorang pemimpin. Semua
sahabat yang dijadikan sebagai utusan Rasulullah Saw adalah mereka yang
paham Alquran, bukan hanya bisa membaca. Begitu juga, posisi
kepemimpinan apapun tetap diangkat dari orang-orang yang memahami
Alquran dan hadis.
Alquran ‘masdarul hayah’
Sebagai umat Islam, bagi kita Alquran adalah kitab suci yang harus kita jadikan sebagai pegangan hidup. Alquran adalah masdarul hayah, atau sumber kehidupan. Alquran memberi petunjuk atas apapun persoalan yang dihadapi umat Islam selama hidupnya. Tentu saja, termasuk dalam ranah Negara dengan trias politikanya, legislatif eksekutif dan yudikatif. Dalam perspektif Islam, kehancuran dalam tatanan beragama dan berbangsa yang terjadinya hari ini disebabkan karena Alquran sudah demikian jauh dalam ketiga lembaga lembaga tersebut.
Sebagai umat Islam, bagi kita Alquran adalah kitab suci yang harus kita jadikan sebagai pegangan hidup. Alquran adalah masdarul hayah, atau sumber kehidupan. Alquran memberi petunjuk atas apapun persoalan yang dihadapi umat Islam selama hidupnya. Tentu saja, termasuk dalam ranah Negara dengan trias politikanya, legislatif eksekutif dan yudikatif. Dalam perspektif Islam, kehancuran dalam tatanan beragama dan berbangsa yang terjadinya hari ini disebabkan karena Alquran sudah demikian jauh dalam ketiga lembaga lembaga tersebut.
Rasulullah Saw telah
mengingatkan: “Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang selama
kalian berpegang teguh dengan keduanya, maka kalian tidak akan tersesat
selama-lama, keduanya perkara tersebut adalah yaitu Kitabullah (Alquran)
dan Sunnah-ku.” (HR. Hakim dan Daruquthni).
Konsepsi Islam
menjelaskan beragam fungsi Alquran bagi kita umat Islam. Misalnya,
Alquran sebagai yang menerangkan dan menjelaskan (QS. 16:89), Alquran
sebagai kebenaran mutlak (Al-Haq) (QS. 2: 91), Alquran sebagai Furqan
(pembeda antara haq dan yang bathil, baik dan buruk), Alquran sebagai
obat penyakit (jiwa) (QS. 10: 57), pemberi kabar gembira, sebagai
hidayah atau petunjuk (QS. 2:1), sebagai peringatan, sebagai cahaya
petunjuk (QS. 42: 52), sebagai pedoman hidup (QS. 45: 20), sebagai
pelajaran dan sebagainya.
Maka, bagi seorang Caleg yang jika kelak
terpilih sebagai anggota legislatif, ada kewajiban besar agar
menjadikan Alquran untuk benar-benar difungsikan dalam menjalankan
amanah rakyat yang diembannya. Jika tidak, maka dipastikan akan tersesat
selama-lamanya, sesat pemimpin dan juga rakyat yang dipimpinnya.
Bagi
para seorang anggota legislatif, patut diingat, bahwa tugas
mengimplementasikan kandungan Alquran bukan hanya diembankan bagi angota
legislatif yang berasal dari parpol Islam atau parpol bebasis agama,
tapi juga bagi parpol sekuler liberal yang tidak bersedia menjadikan
Islam sebagai idelogi partai, sehingga tidak ada alasan mendisfungsikan
Alquran dengan alasan kami memang bukan partai Islam. Dalam Islam,
setiap yang mengaku Muslim punya kewajiban untuk mengamalkan Alquran dan
Hadits. Dengan pelaksanaan kewajiban tersebut seseorang akan menjadi
muslim yang sesungguhnya.
Fungsi legislatif
Masyarakat manapun bisa mengkaji apa fungsi sebuah lembaga legislatif karena untuk memahaminya tidak sulit-sulit sekali. Sebagaimana dijelaskan Ali Moertopo (1974), hal yang sama bahwa tugas pokok sebuah lembaga legislatif. Pertama, fungsi di bidang legislasi, bersama-sama dengan pemerintah menentukan pokok-pokok kebijakan pemerintahan melalui perundang-undangan; Kedua, fungsi bidang anggaran (budgetting), menentukan anggaran belanja dan penerimaan negara bersama dengan pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan yang disetujui bersama, dan; Ketiga, fungsi bidang pengawasan, melalui komisi-komisi pengawasan terhadap pemerintah dengan mempunyai hak bertanya, angket dan lain-lain.
Masyarakat manapun bisa mengkaji apa fungsi sebuah lembaga legislatif karena untuk memahaminya tidak sulit-sulit sekali. Sebagaimana dijelaskan Ali Moertopo (1974), hal yang sama bahwa tugas pokok sebuah lembaga legislatif. Pertama, fungsi di bidang legislasi, bersama-sama dengan pemerintah menentukan pokok-pokok kebijakan pemerintahan melalui perundang-undangan; Kedua, fungsi bidang anggaran (budgetting), menentukan anggaran belanja dan penerimaan negara bersama dengan pemerintah untuk melaksanakan kebijaksanaan yang disetujui bersama, dan; Ketiga, fungsi bidang pengawasan, melalui komisi-komisi pengawasan terhadap pemerintah dengan mempunyai hak bertanya, angket dan lain-lain.
Fungsi
Alquran bagi anggota legislatif sebenarnya sama juga dengan fungsi
Alquran bagi kategori umat Islam lainnya. Alquran adalah petunjuk hidup,
solusi atas berbagai persoalan umat manusia. Maka jika dikaitkan dengan
fungsi dan wewenang lembaga legislatif yang terangkum dalam tiga fungsi
utama sebagaimana disebutkan di atas, maka seharusnya Alquran menjadi
petunjuk dalam setiap kebijakan legislasi, petunjuk utama dalam setiap
prosesi penentuan anggaran, petunjuk utama dalam melakukan pengawasan
penggunaan anggaran dan kinerja pemerintah dengan segenap SKPA-nya.
Dengan
menjadikan Alquran sebagai petunjuk bidang legislasi, budgeting dan
pengawasan, maka kita yakin negeri ini akan semakin berkah dan diridhai
Allah. Setiap produk Undang-undang atau qanun pasti disana akan penuh
dengan pesan-pesan Allah. Setiap proses penentuan budgeting, kita yakin
anggaran akan sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat serta sepenuhnya
benar dalam perspektif Islam. Begitu juga, pengawasan yang dilakukan
oleh lembaga legislatif akan memiliki patron yang jelas yang akan
menyelamatkan kita semua di dunia dan di akhirat.
Terobosan baru
Melihat realitas kehancuran hari ini dan harapan kita di hari esok, kita berharap Aceh mampu mempelopori terobosan-terobosan baru dalam seleksi kepemimpinan. Pemilu ke depan, kita berharap Bacaleg bukan hanya dites kemampuan baca, tapi juga kemampuan memahami, menerjemahkan dan mengimplementasikan kandungan Alquran dalam kehidupan pribadi dan juga dalam bentuk produk legislasi.
Melihat realitas kehancuran hari ini dan harapan kita di hari esok, kita berharap Aceh mampu mempelopori terobosan-terobosan baru dalam seleksi kepemimpinan. Pemilu ke depan, kita berharap Bacaleg bukan hanya dites kemampuan baca, tapi juga kemampuan memahami, menerjemahkan dan mengimplementasikan kandungan Alquran dalam kehidupan pribadi dan juga dalam bentuk produk legislasi.
Kita berharap suatu hari nanti
lembaga legislatif kita diisi oleh para penghafal Alquran yang selalu
ber-mulazamah dengan Alquran serta hatinya selalu terpaut dengan masjid
sehingga dengan itu akan memudahkan tugasnya sebagai seorang anggota
legislatif. Dengan model legislatif seperti ini, tentu kita yakin dengan
cita-cita keIslaman masyarakat Aceh untuk menjadikan agenda Islam
sebagai agenda negara atau pemerintah.
Dengan kebijakan seperti
ini, kita yakin 10 atau 20 tahun mendatang lembaga legislatif kita pasti
akan berpihak sepenuhnya kepada masyarakat dan agama. Dan yang lebih
penting, posisi Alquran bisa dikembali pada posisi idealnya. Sebelum hal
itu terwujud, kita berharap legislatif saat ini dan yang akan terpilih
di Pileg 2014 nani agar terus mengkaji pesan-pesan Alquran dan hadis
untuk menjalankan semua tugasnya di lembaga legislatif. Saya yakin tidak
sulit jika ada kesungguhan!
* Teuku Zulkhairi, MA,
Alumnus Dayah Babussalam Matangkuli, Aceh Utara, dan kini sebagai Ketua
Departemen Riset Rabithah Thaliban Aceh (RTA). Email:
abu.erbakan@gmail.com
Dimuat di Serambi Indonesia. Link: http://aceh.tribunnews.com/2013/07/25/reposisi-alquran-bagi-para-caleg