Dari Ulama untuk Pembangunan Aceh (Catatan dari Mubes HUDA)

Oleh Teuku Zulkhairi   Sejauh ini, bisa kita katakan hubungan ulama dan umara (baca: pemerintah) di Aceh belum terjalin secara mesra....

Oleh Teuku Zulkhairi 
Sejauh ini, bisa kita katakan hubungan ulama dan umara (baca: pemerintah) di Aceh belum terjalin secara mesra. Jikapun ada kedekatan umara dengan beberapa ulama, maka kedekatan itu masih bersifat personal atau kedekatan lembaga, tidak kedekatan yang kemudian membawa ulama menduduki posisi penasehat yang mempengaruhi kebijakan umara. 

Faktanya, cukup banyak rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan para ulama yang tidak direspon secara maksimal oleh pemerintah. Ini cukup ironis, sebab Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sendiri padahal mengamanahkan posisi ulama sebagai penasehat yang mesti didengar oleh umara.
Ulama dan Umara, Dua figur utamaDalam sejarah Islam sendiri, fase kejayaan Islam dan ummatnya selalu ditandai dengan adanya hubungan mesra antara ulama dan umara dimana umara selalu mendengar nasehat ulama. Pada saat bersamaan, ulama pun selalu siap menasehati umara dan memberi mereka keteladanan nyata dalam segala bidang.
Dalam sejarahnya, kegemilangan kerajaan Aceh Darussalam tempo dulu dibangun oleh relasi ideal ulama dan umara. Banyak pos-pos penting kerajaan Aceh yang waktu itu dipercayakan dibimbing oleh para ulama. Dan raja Aceh tunduk patuh pada keputusan-keputusan ulama sehingga Aceh menjadi makmur dan sejahtera.
Terwujudnya relasi ideal antara ulama dan umara sesungguhnya merupakan perintah dari hadist Rasulullah Saw, ”Tegaknya masyarakat dunia dengan 4 perkara, ilmunya para ulama, adilnya pemerintah, dermawannya orang-orang yang kaya dan do’anya orang-orang yang fakir”(Dhurratun Naashihiin, Fadl-lul ilmi Majlis III). 

Posisi ulama dikatakan sebagai pelita dan pilar penting tegaknya dunia adalah karena ilmunya para ulama dibutuhkan untuk menegakkan keadilan oleh pemimpin (umara), ilmunya para ulama juga dibutuhkan untuk menyadarkan orang-orang kaya agar senantiasa berderma dalam bentuk infak, sedekah, zakat dan sebagainya. 

Dengan ilmunya para ulama juga orang-orang miskin bisa belajar berdo’a. Maka posisi ulama adalah pelita. Rasulullah juga mengatakan bahwa ulama adalah pewaris para nabi (waratsatul anbiya).

Dalam sebuah tatatan masyarakat dan negara, ulama dan umara adalah dua figur penting yang akan menentukan kemana arah perjalanan sebuah bangsa. Ulama, betapapun besar dan banyaknya tugas-tugas mereka, betapapun tinggi martabat keilmuan mereka, tetap saja mereka tidak boleh terpisah dari unsur terpenting lainnya yakni umara. 

Begitu juga sebaliknya, para umara betapapun berat amanat dan tingginya kedudukan mereka, keterkaitan mereka dengan para ulama sangatlah erat dan memliki hubungan horizontal yang kokoh dalam menjalankan berbagai perannya.

Dalam konteks Aceh, tidak bisa dipungkiri bahwa ulama dan umara adalah kunci suskesnya agenda pembangunan Aceh yang dicita-citakan saat ini. Sebaliknya, ada resiko besar yang akan terjadi jika umara tidak mau mendengar nasehat ulama, seperti ketidak adilan dan ketimpangan-ketimbangan lainnya yang akan menghancurkan seluruh sendi kehidupan masyarakat dan Negara, membudaya kasus-kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang pada akhirnya akan membuat keberkahan Allah Swt hilang dari negeri ini.

Harapan ulama kepada umara

Setelah terpilih sebagai ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) periode 2013-2018, Abu Hasanoel Basry (Abu Mudi) menyatakan harapan beliau agar umara mau mendengar nasehat ulama dengan cara mengimplementasikan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan ulama kepada umara (Serambi Indonesia/2/12).

Harapan seperti ini sangat logis, dalam kondisi Aceh seperti ini, dibutuhkan kesadaran yang kuat dari umara untuk  berbenah diri dalam membangun Aceh. Begitu banyak ajaran Islam yang belum termanifestasikan dalam kehidupan masyarakat dan pemimpin di Aceh, dalam semua sistem dan tatanan kehidupan. Padahal sudah jelas, bahwa kita umat Islam hanya akan jaya bersama Islam, tidak dengan meninggalkannya.

Beberapa rekomendasi yang dihasilkan dari Mubes HUDA yang lalu, misalnya, Pemerintah Aceh harus menghilangkan segala jenis praktik riba dalam transaksi di perbankan dan perekonomian secara umum. 

Selain itu, juga memberdayakan perekonomian masyarakat di kalangan bawah dengan memberikan modal usaha tanpa agunan dengan tidak bernuansa riba. Selanjutnya, mengatur harga pasar hasil bumi di Aceh, serta mengontrol kestabilan harga sembilan bahan pokok (sembako) masyarakat dan menyediakan tempat penampungan pasar hasil bumi rakyat.

Dalam bidang pendidikan, rekomendasi yang diterbitkan meminta agar setiap siswa/siswi yang melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya harus mendapat rekomendasi dari pimpinan dayah atau pimpinan balai pengajian. Mendesak pemerintah untuk mewajibkan bagi siswa yang melanjutkan pendidikan SD harus mampu membaca Alquran. Bagi yang melanjutkan pendidikan SMP harus mampu membaca Arab Jawi. 

Selanjutnya, menambah jam pelajaran agama (terutama yang bernuansa kitab kuning dan Jawi) di setiap jenjang pendidikan formal . Begitu juga, para ulama juga mendesak agar agar menyamakan alokasi dana dayah dengan pendidikan formal lainnya. Kemudian, proses pendidikan di lembaga pendidikan umum harus mengintegrasikan ajaran Islam dalam proses pembelajaran setiap mata pelajaran. 

Rekomendasi di bidang pelaksanaan syariat Islam di antaranya mendesak Pemerintah Aceh menetapkan istilah syariat Islam sebagai istilah yang baku dalam Qanun Pemerintahan Aceh agar tidak digantikan dengan Istilah Dinul Islam. 

Pemerintah Aceh diminta agar dengan sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya dalam penerapan syariat Islam sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2000. Pemda Aceh agar mengalokasikan dana dan sumberdaya lainnya untuk pelaksanaan syariat Islam (Pasal 127 ayat (3) UU Nomor 11/2006).

Dalam bidang pemerintahan, mendesak eksekutif dan legislatif untuk segera menyelesaikan dan membuat qanun-qanun yang berhubungan dengan pelaksanaan syariat Islam dan hukum acara. Mendesak DPRA segera mensahkan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah dan mendesak Gubernur Aceh untuk segera menandatangani Qanun Jinayah dan Acara Jinayah. 

Kita yakin dan tahu, Pemerintah, tentu saja memiliki power untuk mewujudkan setiap rekomendasi ulama serta harapan-harapan masyarakat dan Ormas Islam agar penerapan syari’at Islam tidak sebatas simbol tanpa substansi.

Dengan rekomendasi-rekomendasi ini, tanggungjawab para ulama di Aceh tehadap pembangunan Aceh yang Islami sesungguhnya sudah selesai pada satu tahap, tinggal selanjutnya menanti sikap umara. Para ulama, kelak jita ditanyai oleh Malaikat, mereka bisa menjawab bahwa mereka telah mengingatkan pemerintah Aceh. 

Sementara pemerintah Aceh, Gubernur, wakil Gubernur, DPRA, pada kepala SKPA, saat kelak ditanyai oleh Malaikat tentang sejauh mana upaya mereka dalam mengimplementasikan ajaran Islam dalam semua tatanan kehidupan, tentang sudahkah kalian mengikuti Alquran dan Hadist berdasarkan bimbingan para ulama, apa yang akan kalian jawab?

Akhirnya, kita berharap agar relasi pemerintah Aceh dengan para ulama bisa semakin erat dan saling mengisi. Bangunlah Aceh berdasarkan wasiat-wasiat ulama yang telah wafat dan nasehat ulama yang masih hidup. Ketahuilah, bahwa ulama adalah pewaris para Nabi. Wallahu a’lam bishshawab.
Foto bersama Mufti Ukraina, Mufti Australia dan Ketua HUDA Terpilih, Abu MUDI

Penulis adalah Kordinator Panitia Mubes HUDA ke-II Bidang Media dan Publikasi. Alumnus Dayah Babussalam Matangkuli, Aceh Utara.

http://www.antaraaceh.com/2013/12/opini-saatnya-pemerintah-aceh-mendengar-ulama.html

Related

Ulama 9088050071128566877

Posting Komentar Default Comments

emo-but-icon

Terbaru

Pesan Buku Klik Gambar

AMP code

Gerakan Santri Aceh

Karya Tulis

Karya Tulis
Buku

Buku Syariat Islam Membangun Peradaban

Buku Syariat Islam Membangun Peradaban
Buku

Facebook 2

Populer Setiap Saat

Popular Minggu Ini

My Facebook

Comments

item