Menanti Political Will Pemerintah Aceh Dalam Upaya Pengumpulan Zakat

Oleh Teuku Zulkhairi, MA Kemiskinan selalu saja menjadi dilema sebuah bangsa untuk bangkit dan maju. Kemiskinan juga selalu menjadi ...

Oleh Teuku Zulkhairi, MA

Kemiskinan selalu saja menjadi dilema sebuah bangsa untuk bangkit dan maju. Kemiskinan juga selalu menjadi kendala untuk merealisasikan ide-ide pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Dalam Islam dikatakan, “kemiskinan bisa mendekatkan pada kekufuran”. 

Dalam konteks Aceh, upaya-upaya menanggulangi kemiskinan memang selayanya terus dikuatkan dalam rangka memperkuat posisi Aceh serta khususnya sebagai aplikasi dari perintah agama, bahwa Syari’at Islam yang diterapkan di Aceh sudah seharusnya mampu mengurangi angka kemiskinan.

Dengan memaksimalkan potensi zakat untuk pengentasan kemiskinan di Aceh, kita akan membuktikan bahwa pengentasan kemiskinan di Aceh juga menjadi agenda syari’at Islam yang selama ini cenderung dipahami hanya sebagai “peraturan hukum menghukum semata”

Realitas angka kemiskinan di Aceh
Namun demkian, realitas selama ini pemerintah belum memaksimalkan potensi zakat yang dibuktikan dengan masih lemahnya regulasi zakat. Pemerintah masih hanya mengandalkan dana-dana seperti Otsus, dana bagi hasil migas dan sebagainya. Tidak ada kemauan politik (poltical will ) pemerintah untuk urusan zakat. Dan hasilnya, ternyata kemiskinan di Aceh tidak juga berkurang.

Bahkan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh, tahun 2012 yang lalu Aceh menempati peringkat ke lima sebagai Provinsi paling miskin se Indonesia. Persentase penduduk miskin (penduduk yang berada dibawah Garis Kemiskinan) di Aceh pada bulan Maret 2012 sebesar 19,46 persen. Secara persentase, menurut Hendra Saputra dan Kafrawi Razali (2012), penduduk miskin di Aceh pada bulan Maret 2012 mengalami penurunan sebesar 0,11 persen dibandingkan dengan bulan Maret 2011 lalu. 

Namun tidak demikian dengan jumlah penduduk miskin per jiwa, jumlah penduduk miskin tahun lalu sebesar 894.810 jiwa orang bertambah menjadi 909.040 jiwa orang pada tahun ini. Dan secara Nasional, Provinsi Aceh “naik peringkat” sebagai provinsi yang memiliki persentase penduduk miskin terbesar di Indonesia. Tahun 2013 yang lalu, Aceh menduduki peringkat ke-lima dibawah Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku dan NTT.

Ini tentu sangat ironis. Tidak adanya maksimaliasi potensi zakat sangat besar kemungkinannya menjadi penyebab gagalnya semua proyek pengentasan kemiskinan di Aceh selama ini. Kondisi ini berbanding lurus dengan visi politik pemimpin Aceh dibawah kepemimpinan Zaini Abdullah – Muzakkir Manaf yang sejak masa kampanye mereka memiliki visi untuk mengentaskan kemiskinan di Aceh.

Dari berbagai usaha dan upaya pemerintah Aceh dalam menanggulangi kemiskinan, potensi zakat masih jauh dari perhatian yang maksimal yang dibuktikan dengan minimnya pengerahan political wiil pemerintah dalam mencapai target pengumpulan zakat secara maksimal. Padahal, menurut keterangan kepala Baitul Maal Aceh, Dr Armiadi Musa, MA  (Serambi  Indonesia, 2013), potensi zakat di Aceh sangat luar biasa jika mampu dikelola secara massif akan bisa membiyai  sebesar Rp. 3,656,552 untuk setiap warga miskin setiap bulannya. Jumlah ini melebihi target pemerintah Aceh yang pernah berjanji akan memberikan 1 Juta/KK bagi warga miskin di Aceh.

Potensi zakat Aceh diperkirakan mencapai Rp 1,92 Trilyun, namun ternyata realisasi Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) Aceh tahun yang lalu (2012), baik Baitul Maal Aceh dan Baitul Maal Kabupaten/Kota hanya 125 M saja atau 6,5 % (Serambi Indonesia, 2013). Dengan realisasi yang seminim ini, bagaimana mungkin kita bisa berharap Baitul Maal bisa mengentaskan kemiskinan di Aceh ? Sangat mustahil.

Secara yuridis, zakat dan pengelolaannya diatur dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal. Pasal 21 ayat (1) Qanun 10/2007 menetapkan, “Setiap orang yang beragama Islam atau badan yang dimiliki oleh orang Islam dan berdomisili dan/atau melakukan kegiatan usaha di Aceh yang memenuhi syarat sebagai muzakki menunaikan zakat melalui Baitul Mal setempat.” 

Sebenarnya, Qanun 10/2007 pasal 45-49 telah mengatur  pasal mekanisme penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran zakat dan pengelolaannya di Aceh yang memberi kewenangan bagi Baitul Maal untuk melapor setiap individu atau perusahaan yang ingkar zakat. Namun realitasnya, kewenangan ini bagi macan ompong karena tanpa disertai oleh bargaining dan political will yang kuat dari pemerintah Aceh.

Sampai disini, ternyata persoalannya adalah karena pemerintah Aceh belum melihat secara serius potensi zakat ini. Hingga hari ini, Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif belum terlihat usaha mereka untuk menggalang secara penuh kekuatan dan bargaining politik (political will) untuk mencapai target pengumpulan zakat secara massif (dari segala lini). Padahal, Islam sudah menjelaskan kepada kita bahwa zakat yang merupakan salah satu rukun Islam ini gunanya adalah untuk mengentaskan kemiskinan.

Efeknya, hingga hari ini perusahaan-perusahaan dan usaha-usaha yang menghasilkan keuntungan besar lainnya di Aceh banyak yang tidak membayar zakat. Begitu juga hotel-hotel di Aceh yang meskipun mereka maraup banyak keuntungan dari kegiatan rutin yang dibuat oleh instansi-instansi pemerintah di tempat mereka, tapi banyak mereka tidak mau membayar zakat. Demikian pula orang kaya dan pegawai negeri dan serta kerja profesi lainnya yang meskipun gaji mereka tinggi namun mereka masih berlindung pada “dalil khilafiyah” untuk tidak membayar zakat profesi.

Kesempatan emas Zikir
Kita yakin, kondisi ini pasti akan berubah atau berakhir seandainya ada political will pemerintah Aceh untuk menggarap potensi zakat secara massif. Apalagi, pemerintah Aceh kita tahu memiliki dukungan sipil dan juga kekuatan politik yang sangat dominan dan kuat di lembaga legislatif sehingga sangat memungkinkan mendesak berbagai pihak yang kontra zakat untuk menunaikan kewajibannya.

Regulasi zakat yang kuat dibuktikan dengan adanya paksaan kepada orang-orang atau perusahaan dan usaha yang sudah wajib mengeluarkan zakat untuk menunaikan kewajibannya ini sebagai sarana penyucian harga sekaligus sebagai realisasi dan implementasi rukun Islam yang ke tiga.

Jika regulasi zakat ini bisa diperkuat pada 2014 ini atau tahun 2015 nanti, maka regulasi ini insya Allah akan sangat membantu Zikir dalam mewujudkan janji-janji politiknya selama era kepemimpinan Zikir di Aceh.

Jadi, jangan sampai setelah pada 2013 ini lembaga zakat swasta di larang eksis di Aceh berdasarkan Qanun Qanun nomor 10 tahun 2007, lalu kewenangan Baitul Maal juga tidak diperkuat dengan political wiil pemerintah Aceh.

Lebih dari itu, lex specialist Aceh di mata pusat sebenarnya juga bisa dibuktikan oleh pemerintah Aceh dengan membawa tawaran yang kompromis dan solutif bagi Aceh agar kepengelolaan pajak di Aceh bisa dibagi. Misalnya dengan tawaran, pajak yang dipungut dari Aceh misalnya agar tidak perlu semuanya dibawa ke Jakarta dan diatur di sana sebelum kemudian dibagi lagi ke daerah-daerah. 

Pemerintah Aceh misalnya bisa meminta pemerintah Pusat agar 50 persen atau lebih Pajak yang dipungut di Aceh bisa dikelola oleh Baitul Maal untuk dipergunakan bagi kesejahteraan rakyat Aceh. Dengan jalan seperti ini, lex specialist Aceh tidak lagi hanya digunakan untuk simbol-simbol saja oleh Pemerintah Aceh. Tapi juga yang terkait langsung dengan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat Aceh.

Selain memperkuat regulasi zakat di Aceh, peran Baitul Maal di seluruh Aceh saat ini juga harus didiskusikan dan ditata kembali dengan cara menghimpun berbagai ide-ide dan masukan konstruktif dari berbagai kalangan. Kita berharap agar Baitul Mal sebagai pelaku di lapangan dari regulasi yang dibuat pemerintah bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat  (public trust). 

Kita berharap Baitul Mal harus responsive, artinya peka terhadap urusan masyarakat dan membantunya dengan cepat tanpa pengurusan yang berbelit-belit dan elitis sehingga Baitul Maal betul-betul bisa merakyat dan meraih kepercayaan segenap masyarakat Aceh. Dengan penguatan regulasi zakat dan pembenahan Baitul Maal di seluruh Aceh, kita yakin insya Allah kemiskinan di Aceh akan bisa dientaskan. Amiin


Related

Sosial dan Budaya 5677818084637794469

Posting Komentar Default Comments

emo-but-icon

Terbaru

Pesan Buku Klik Gambar

AMP code

Gerakan Santri Aceh

Karya Tulis

Karya Tulis
Buku

Buku Syariat Islam Membangun Peradaban

Buku Syariat Islam Membangun Peradaban
Buku

Facebook 2

Populer Setiap Saat

Popular Minggu Ini

My Facebook

Comments

item