Saatnya Syari’at Islam Memasuki Politik Aceh



Oleh Teuku Zulkhairi

Penulis Buku Syari’at Islam Membangun Peradaban.

Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Politik Aceh yang bersyari’ah seharusnya menjadi bagian penting dari agenda penerapan Syari’at Islam di Aceh. Hal itu karena politik identik dengan pengaturan kehidupan orang banyak. Nasib orang banyak sangat ditentukan oleh kebijakan-kebijakan yang lahir dari proses politik. Singkat kata, politik berperan besar dalam semua bidang kehidupan masyarakat Aceh.  Jadi, harapan kita bahwa dengan (jika) politik Aceh yang bersyari’ah, maka tatanan kehidupan lainnya juga akan baik insya Allah. Sebagai muslim, tentulah kita sepakat dengan pemahaman bahwa “Islam adalah solusi”. Termasuk, Islam juga menjadi solusi dalam menata politik Aceh.

Setelah lebih dari dua dekade Syari’at Islam diformalkan di Aceh, maka sudah tiba saatnya diskursus tentang “politik Aceh yang bersyari’ah” menjadi bahan pemikiran dan kajian bersama untuk diterapkan di Aceh.  Bagaimana mungkin kita berharap Syari’at Islam di Aceh bisa sukses jika kita tidak mau masuk dalam diskusi penting tentang bagaimana mewujudkan politik Aceh yang bersyari’ah.

Politik Aceh yang bersyari’ah adalah politik yang eksistensinya sepenuhnya untuk merealisasikan tujuan-tujuan Islam (baca : Maqashid Syari’ah) berupa penjagaan/pemeliharaan agama, jiwa, keturunan, harta dan akal sebagaimana teori Asy-Syatibi dalam kitab Al-Muwafaqat. Termasuk pemeliharaan lingkungan.

Kita sudah melewati masa-masa diskusi panjang tentang Qanun Jinayah (hukum pidana), dan kini tentang Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) yang menghendaki penghilangan praktik riba di Aceh. Alhamdulillah masyarakat Aceh memberikan dukungannya yang maksimal. Jadi ke depan kita berharap dapat memasuki diskursus baru tentang politik Aceh yang bersyari’ah. Kita berharap, bahwa partai apapun di Aceh nantinya dapat menyesuaikan diri dengan paradigma politik bersyari’ah yang berlaku di Aceh. Sudah saatnya Syari’at Islam di Aceh memasuki wilayah politik.

Sebagaimana selama ini aturan-aturan lain yang berlaku di Aceh cukup dihormati oleh pihak-pihak luar, kita yakin bahwa kelak mereka juga akan menghormati aturan Syari’ah dalam politik Aceh. Partai politik apapun baik Partai Nasional (Parnas), dan apalagi Partai Lokal (Parlok) harus harus ditundukkan pada aturan berpolitik yang bersyari’at di Aceh.

Rekomendasi Ulama

Para ulama Aceh beberapa waktu lalu sebenarnya sudah mulai memasuki diskursus tentang ini. Dalam silaturrahmi ulama seluruh Aceh Tahun 2021 dengan tema “Peran Ulama dalam Perbaikan Politik di Aceh”, para ulama mengeluarkan sejumlah rekomendasi menuju perbaikan politik Aceh. Rekomendasi yang dikeluarkan para ulama ini menandakan bahwa memang ada “problem serius” dalam iklim politik Aceh. Bahwa cita-cita kita sebagai sebuah bangsa semakin jauh dari harapan. Rekomendasi-rekomendasi  ini memang tidak begitu mendapat respon yang berarti dari kalangan elit-elit politik Aceh, namun demikian, kalau kita berbicara tentang kepentingan Aceh dan masa depan kita sebagai sebuah bangsa, maka sudah saatnya kita diskursus ini terus kita hidupkan.

Dari rekomendasi yang bisa kita baca ini, para ulama menghendaki dilakukannnya amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam kehidupan politik di Aceh. Para ulama juga menghendaki agar kekuasaan eksekutif, legislative dan yudikatif di Aceh dapat diisi oleh para pemimpin, pejabat dan politisi yang memiliki pendidikan agama, berintegritas dan berkomitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan syariat Islam.

Dalam rekomendasi silaturrahmi para ulama se Aceh ini, para ulama juga memandang perlu untuk melakukan pendidikan politik yang sesuai dengan prinsip agama dengan menggunakan media dakwah yang ada baik di dayah, majelis taklim, dan membangun madrasah politik untuk mengajarkan siyasah syar’iyah. Ini agaknya jalur yang bakal dilakukan totalitas oleh para ulama di Aceh agar arus yang menghendaki politik bersyari’ah dapat diwujudkan di Aceh.  Para ulama juga dipandang perlu untuk terus menjaga dan mengawal supaya seluruh kinerja eksekutif, legislatif dan yudikatif di Aceh tetap terjaga kinerjanya dalam bingkai syariat Islam.

Selain itu, para ulama mendorong perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik di Aceh supaya secara jelas memberikan komitmen terhadap pelaksanaan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam bidang politik dan pemerintahan. Para ulama juga mendorong seluruh partai politik untuk membuat pakta integritas  dalam rangka menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar dalam bidang politik dan pemerintahan. Para ulama juga mendorong lahirnya regulasi yang mengatur penyelengaraan kehidupan politik yang sesuai dengan nilai-nilai Islam supaya seluruh partai politik di Aceh terikat dan terlibat dalam implementasi syariat Islam.

Teuku Zulkhairi


Untuk tujuan ini, rekomendasi para ulama juga berharap ada kajian tentang peluang pembentukan Dewan Syariah Siyasah (DSS) atau nama lain untuk menjadi tempat rujukan bagi seluruh partai politik yang berkeinginan supaya kebijakan partai politik sejalan dengan syariat Islam.

Sejumlah rekomendasi ulama di atas agaknya cukup mewakili kegelisahan akan praktik politik Aceh yang telah berjalan sejauh ini. Tanpa pelaksanaan nahi mungkar dalam politik, tujuan kita sebagai sebuah bangsa akan semakin sulit untuk dicapai. Semestinya, dengan keistimewaan kita dalam bidang penerapan Syari’at Islam, maka poin-poin rekomendasi ulama di atas dapat segera dijalankan di Aceh.

Bagaimana mungkin kita mengatakan Aceh berlaku Syari’at Islam sementara Syari’at Islam belum mampu memasuki ranah kehidupan politik. Alhasil, jika praktik seperti ini terus berlanjut, maka Aceh akan semakin jauh dari cita-cita kita sebagai sebuah bangsa. Kepentingan rakyat akan terus terpinggirkan. Perihnya, politik tanpa Syari’ah hanya menjadi alat pecah belah di tengah-tengah masyarakat.

Jika kita gagal mewujudkan politik Aceh yang bersyari’ah, maka ke depan politik uang (money politik) dalam Pilkada akan semakin sering kita saksikan. Alhasil kekuasaan akan dipegang oleh mereka yang tidak pantas (karena berkuasa dengan uang, bukan karena kelayakan atas standar Syari’at Islam). Jika demikian, yakinlah bahwa kepentingan agama dan kepentingan rakyat akan terus terpinggirkan. Sekarang harapan kita memang ada di pundak ulama. Jika para ulama konsisten menyerukan perbaikan politik Aceh dari akar rumput (masyarakat umum), kita yakin suatu saat arus ini akan menerjang para elit-elit politik juga.

Jika rakyat Aceh menginginkan politik Aceh yang bersyari’ah, maka pasti para elitnya tidak akan bisa menolak. Oleh sebab itu, tugas para ulama sebagai “pewaris para nabi” memang sangat besar karena agenda perbaikan politik Aceh harus dimassifkan di akar rumput dulu.  

Jika arus di akar rumput semaikin kuat menginginkan politik Aceh yang bersyari’ah, maka kelak kita yakin semua elit politik Aceh akan mengikuti seruan ulama untuk perbaikan politik Aceh. Atau jika tidak, maka akan ditinggalkan oleh masyarakat Aceh. Jadi sekarang kembali ke kita masyarakat Aceh, apakah kita akan mengikuti arahan-arahan para ulama untuk perbaikan politik Aceh atau tidak. Wallahu a’lam bishshswab.


https://aceh.tribunnews.com/2022/02/02/saatnya-syariat-islam-memasuki-politik-aceh

Related

Syari'at Islam di Aceh 3417746419288573878

Posting Komentar Default Comments

emo-but-icon

Terbaru

Pesan Buku Klik Gambar

AMP code

Gerakan Santri Aceh

Karya Tulis

Karya Tulis
Buku

Buku Syariat Islam Membangun Peradaban

Buku Syariat Islam Membangun Peradaban
Buku

Facebook 2

Populer Setiap Saat

Popular Minggu Ini

My Facebook

Comments

item